Pemkot Kota Bengkulu Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H
Bengkulu,Rakjat.com – Pemerintah Kota Bengkulu resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2026 tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, kepala unit pelaksana teknis daerah, serta para lurah agar dapat menjadi pedoman dalam pengaturan jam kerja selama Ramadan.
Untuk perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan lima hari kerja, jadwal ditetapkan sebagai berikut:
Senin hingga Kamis: pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB.
Jumat: pukul 08.00 WIB – 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB.
Sementara itu, bagi unit kerja yang menjalankan enam hari kerja, ketentuannya adalah:
Senin hingga Kamis dan Sabtu: pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB.
Jumat: pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB.
Selain pengaturan jam kerja, ASN yang beragama Islam dianjurkan mengenakan busana muslim sebagai pakaian dinas harian selama Ramadan. Sedangkan pegawai non-muslim diperbolehkan menyesuaikan atau mengenakan pakaian bebas yang sopan dan tetap memperhatikan norma kesopanan.
Surat edaran ini ditetapkan di Bengkulu pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, atas nama Wali Kota Bengkulu.
Pemerintah berharap aturan tersebut dapat dipatuhi seluruh ASN agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun terdapat penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan.