Skip to main content
Pemkab Seluma Sepakati Bayar Utang Pihak Ketiga Miniminal 7,2 Miliar di APBD-P 2026

Pemkab Seluma Sepakati Bayar Utang Pihak Ketiga Miniminal 7,2 Miliar di APBD-P 2026

Seluma, Rakjat.com — Perjuangan para pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Seluma menuntut kepastian pembayaran utang Tahun Anggaran 2024 akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten Seluma bersama DPRD Seluma dan perwakilan pihak ketiga telah mencapai kesepakatan penyelesaian utang kepada kontraktor maupun konsultan, mencakup pekerjaan fisik maupun nonfisik Tahun 2024.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Pemkab Seluma berkomitmen mengalokasikan pembayaran utang pihak ketiga melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai minimal Rp7,2 miliar. Sisa kewajiban yang belum terbayarkan akan diselesaikan pada Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan resmi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Seluma April Yones, Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, Danposal Seluma Kapten Laut TB Gunawan, Koordinator Aksi Tenno Heika, serta perwakilan kontraktor Heru Saputra. Rapat pembahasan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto.

Koordinator Aksi Tenno Heika menyambut baik kesepakatan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendorong penyelesaian persoalan ini.

“Atas nama rekan-rekan kontraktor dan konsultan, kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma yang telah menyepakati pembayaran utang pihak ketiga, baik fisik maupun nonfisik Tahun Anggaran 2024,” ujar Tenno. Rabu (2/9/2026).

Kepastian pembayaran ini menjadi hal yang sangat ditunggu para pihak ketiga, yang selama ini menunggu hak pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai dan sudah dinikmati masyarakat.

Selain utang kontraktor dan konsultan, persoalan utang perjalanan dinas juga menjadi bagian yang dibahas. Khusus untuk kewajiban perjalanan dinas, Pemkab Seluma akan melakukan kajian ulang melalui Inspektorat bersama tim terkait. Hasil kajian akan dilaporkan dalam satu bulan ke depan untuk menentukan kelayakan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Khusus utang perjalanan dinas, akan dikaji ulang oleh Inspektorat dan tim. Hasilnya akan dilaporkan dalam satu bulan ke depan, apakah kewajiban tersebut dapat dibayarkan atau tidak,” jelasnya.

Tenno juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Seluma, Polres Seluma, DPRD Seluma, serta Danposal Seluma yang telah membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan ini.

Kesepakatan ini bukan hasil instan, melainkan puncak dari serangkaian upaya yang dilakukan para pihak ketiga. Berawal dari Hearing di DPRD Seluma pada 26 Agustus 2026, persoalan utang dibahas bersama pimpinan DPRD dan Badan Anggaran.

Daerah