Terjerat Kasus Narkotika, Anak Mantan Kades Dilimpahkan ke Kejaksaan
Seluma, Rakjat.com - Satresnarkoba Polres Seluma resmi melimpahkan tersangka kasus narkotika berinisial PA alias Pepen ke Kejaksaan Negeri Seluma. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pepen merupakan anak mantan Kepala Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat, dan diketahui bekerja sebagai Humas di PT Sandabi Indah Lestari (SIL) Estate Seluma. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis ganja.
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Kamis, 23 April 2026. Tersangka dibawa dengan pengawalan ketat sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga hari ini dilakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka dan barang bukti," ujar Kanit Satnarkoba Polres Seluma, Aiptu Noval Haryanto, Kamis (23/04/2026).
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Seluma, Renaldho, membenarkan penerimaan berkas dan tersangka tersebut. Menurutnya, Pepen dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I jenis ganja.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi ganja di kawasan Desa Pasar Seluma. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan tiga pria di trotoar jembatan Desa Pasar Seluma. Saat hendak diperiksa, salah seorang pria diduga membuang sebuah tas ke sungai.
Setelah diamankan, dari dalam tas ditemukan dua paket kecil yang diduga berisi ganja. Pengembangan penyelidikan kemudian dilakukan ke rumah tersangka Pepen, dan di lokasi itu polisi kembali menemukan satu paket besar diduga narkotika jenis ganja.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait peredaran narkotika.