Diduga Lecehkan Siswi Magang, Oknum Kadis di Lebong Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Lebong, rakjat.com – Polres Lebong Gelar Konfrensi Pers terkait Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FR (54), yang bertugas di Kabupaten Lebong, diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang siswi berusia 17 tahun yang sedang menjalani praktik industri atau magang di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong.
Konferensi Pers yang dipimpin lansung oleh Kapolres Lebong Akbp, AGOENG RAMADHANL, S.H, S.I.K. menjelaskan bahwa, Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di ruang kerja terduga pelaku di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam laporan, korban berusia (17) saat itu sedang duduk bersama tiga orang temannya di ruang lobi atau ruang tunggu kantor dinas tersebut sambil menunggu apel sore.
Terduga pelaku kemudian menghampiri korban dan teman-temannya, lalu mengajak korban masuk ke ruang kerjanya. Di dalam ruangan, terduga pelaku disebut sempat menanyakan hubungan asmara korban dan melontarkan pujian sebelum diduga melakukan tindakan fisik yang tidak dikehendaki korban.
Dalam kronologi laporan tersebut, terduga pelaku juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Ancaman tersebut disebut berkaitan dengan penilaian dan kelulusan korban dalam kegiatan magang.
Selanjutnya, korban diduga diminta berdiri di depan cermin di ruang kerja tersebut. Terduga pelaku kemudian disebut melakukan tindakan fisik terhadap korban. Ketika pintu ruangan terbuka sedikit, terduga pelaku terkejut dan melepaskan korban.
Korban kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut untuk keluar dari ruangan dan menghampiri teman-temannya. Korban selanjutnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ketiga temannya.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial DA (42), warga Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong. Sementara itu, terduga pelaku FR diketahui berusia 54 tahun dan berdomisili di Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong.
Dalam penanganan perkara ini, sejumlah barang bukti yang tercantum dalam laporan antara lain pakaian korban, sebuah cermin, surat permohonan praktik industri dari sekolah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, surat persetujuan praktik industri, serta dokumen keputusan Bupati Lebong terkait pemindahan tugas terduga pelaku.
Dalam perkara tersebut, dugaan tindak pidana disangkakan dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan subsider Pasal 6 huruf a undang-undang yang sama. Selain itu, tercantum pula ketentuan Pasal 418 ayat (2) huruf a dan subsider Pasal 415 huruf b KUHP, sebagaimana disebutkan dalam dokumen perkara.
Ancaman pidana yang dicantumkan dalam informasi perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara. Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana secara definitif tetap mengacu pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius, khususnya terkait perlindungan terhadap anak dan peserta magang di lingkungan kerja. Penanganan perkara diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum, dengan tetap menjamin hak-hak korban.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyidikan maupun tanggapan dari pihak terduga pelaku. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Demi melindungi korban yang masih berusia 17 tahun, identitas lengkap korban dan informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitasnya tidak dipublikasikan.