Dugaan Pungli Penjualan Tanah Fee 5% ,Seret Nama Seorang Mantan Lurah Simpang Tuan
TANJABTIM, Rakjat.com– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret nama seorang mantan Lurah Simpang Tuan, berinisial (s )Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menjadi sorotan masyarakat. Oknum mantan lurah tersebut diduga meminta fee sebesar lima persen dari hasil penjualan tanah milik warga dengan dalih mengikuti aturan dan regulasi.