Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu Panggil Kasatpol PP Soal Penertiban Masa Pandemi Covid-19
Bengkulu,Rakjat.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu melalui Komisi I menggelar Rapat Degar Pendapat (RDP) dengan Memanggil Kasatpol PP, Selasa (26/1).
Pantauan Media ini, Komisi 1 mengkonfirmasi mengenai penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap tempat-tempat keramaian seperti kafe dan restoran yang hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.

