Satu Narapidana Terorisme Lapas Kotaagung Telah Dibebaskan
Tanggamus, Rakjat.com -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung menyatakan satu narapidana terorisme (Napiter) dibebaskan atau telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat Kamis 08-05-2025
Kepala Lapas Kotaagung atau Yang mewakili Kasi Binadik dan Giatja Ardeli Permata C. mengatakan bahwa narapidana tindak pidana terorisme berinisial MH menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dan wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Banda Aceh hingga masa percobaannya berakhir.