Hotel Adeeva Diduga Tunggak Retrebusi Sewa Lahan Capai Ratusan Juta
Bengkulu,Rakjat.com - Hotel Adeeva Kota Bengkulu yang dikelola CV Arita diduga tidak membayarkan uang retribusi sesuai Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023.
Dalam informasi terhimpun, CV Arita telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa bersama Kota Bengkulu pada 6 Mei 2019 dengan salah satu poin Perjanjian Membayar Uang Retribusi dari pemanfaatan lahan 5.700 m². Namun waktu Pengelolaan Pantai Panjang Bengkulu kembali dalam wewenang Pemerintah Provinsi Bengkulu, CV Arita selaku Pengelola Hotel Adeeva diduga belum membayar uang retribusi dari tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024.