Dedi Afdinata : Surat KPU RI Bisa Batalkan Paslon Agusrin-Imron
Bengkulu,Rakjat.com - Mengejutkan, KPU RI pada tanggal 5 September 2020 yang ditandatangani oleh ketuanya mengeluarkan surat dengan Nomor : 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, perihal Penjelasan tentang Mantan Terpidana.
Surat KPU tersebut ditujukan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota Se - Indonesia.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni membenarkan surat yang dikeluarkan oleh KPU RI.
”Iya, benar” kata Emex Verzoni singkat.
Mengenai lolos atau tidaknya pasangan Agusrin M Najamuddin - Imron, Emex Verzoni mengatakan masih ditelusuri.