Lakukan Curat, Pelaku Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi
ARGA MAKMUR,Rakjat.com – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang masih pelaku di bawah umur Robin ( bukan nama sebenarnya ) berhasil ditangkap Unit Opsnal Polres Bengkulu Utara ( BU ) Polda Bengkulu kemarin ( sabtu, 22/08/20 ) sekira pukul 17.00 wib.
Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH mengungkapkan, Penangkapan terhadap pelaku anak dibawah umur ini dilakukan dikediaman orang tuanya yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Achmad Nizar A, S.Trk.