Skip to main content
Tuntutan Dewan Guru dan Siswa SMPN 5 Seluma, Dikbud Koordinasi dengan PGRI Hingga BKN

Tuntutan Dewan Guru dan Siswa SMPN 5 Seluma, Dikbud Koordinasi dengan PGRI Hingga BKN

Seluma, Rakjat.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma mulai menindaklanjuti tuntutan dewan guru serta ratusan siswa SMP Negeri 5 Seluma yang meminta Kepala Sekolah dipindahkan dari jabatannya.

Kepala Dikbud Seluma, Munarwan Syafui, menyatakan penanganan persoalan tersebut masih berproses. Saat ini pihaknya telah menjalin koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, mulai dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Inspektorat Kabupaten Seluma guna menemukan solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Permintaan dari dewan guru sedang kami tindak lanjuti. Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan PGRI, OPD, dan Inspektorat agar penanganannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Munarwan, Selasa (14/7/2026).

Meski sedang berupaya mencari jalan keluar, Dikbud Seluma menyayangkan langkah aksi unjuk rasa yang melibatkan para siswa. Aksi tersebut justru terjadi pada hari pertama masuk sekolah, ketika peserta didik baru sedang menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Menurut Munarwan, penyampaian aspirasi seharusnya tidak melibatkan siswa karena dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar serta rangkaian kegiatan MPLS yang sedang berlangsung.

Selain berkoordinasi di tingkat daerah, Dikbud Seluma juga berencana berkonsultasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait mekanisme mutasi atau pemberhentian kepala sekolah.

Ia menjelaskan, jabatan kepala sekolah saat ini telah terintegrasi dalam sistem nasional milik Kemendikdasmen dan BKN, sehingga setiap proses mutasi harus mengikuti alur serta ketentuan yang berlaku secara nasional.

“Lusa kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan BKN. Jabatan kepala sekolah sudah terintegrasi dalam sistem kementerian dan BKN, sehingga kami harus memastikan terlebih dahulu apakah mutasi dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Munarwan.

Daerah